Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
This site is protected by reCAPTCHA and the Google
Privacy Policy and
Terms of Service apply.

Login
dengan Akun Google Anda.
Bukan komputer Anda? Gunakan mode Tamu untuk login secara pribadi. Pelajari lebih lanjut